HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Ringkasan daftar aset dan inventaris

 

 

FASILITAS :

GEDUNG PENGADILAN :

Gedung Pengadilan Negeri Manokwari terletak Jalan Pahlawan Manokwari, berdiri diatas lahan seluas kurang lebih 6.300 m2. Terdapat 3 ruang sidang di gedung ini yang dapat digunakan untuk menyidangkan perkara-perkara pidana, perdata, Tipikor, PHI dan perkara-perkara pidana yang melibatkan anak.

LOBI DEPAN :

Pengadilan Negeri Manokwari dilengkapi dengan lobi depan seluas 6 x 6 m2, dilengkapi dengan PTSP, Meja Informasi, Ruang Tamu Terbuka, dan Ruang Tunggu.

RUANG SIDANG :

Jumlah ruang sidang di Pengadilan Negeri Manokwari terdiri dari 3 ruang sidang. Berikut adalah daftar ruang sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri :

1

Ruang I ( Ruang Sidang Cakra )

2

Ruang II (Ruang Sidang Candra)

3

Ruang III (Ruang Sidang Sari)

RUANG PANITERA MUDA PERDATA :

Panitera Muda Perdata beserta staf panitera perdata menerima permohonan dan gugatan perkara perdata. Kepaniteraan perdata menempati ruangan kurang lebih seluas 8 x 4 m2.

RUANG PANITERA MUDA PIDANA :

Ruangan Kepaniteraan Pidana ini berfungsi untuk menerima pendaftaran perkara pidana dimana Panitera Muda Pidana beserta stafnya menempati ruangan kantor kepaniteraan pidana kurang lebih seluas 8 x 4 m2.

RUANG PANITERA MUDA HUKUM :

Panitera Muda Hukum bertanggung jawab untuk mengumpulkan semua data perkara baik pidana dan perdata serta menyusun laporan data perkara. Panitera Muda Hukum dan staf kepaniteraan hukum di Pengadilan Negeri Manokwari menempati ruangan kantor kurang lebih seluas 4 x 2 m2.

RUANG PANITERA MUDA KHUSUS TIPIKOR :

Ruangan Kepaniteraan Tipikor ini berfungsi untuk menerima pendaftaran perkara Tipikor dimana Panitera Muda Tipikor beserta stafnya menempati ruangan kantor kepaniteraan tipikor kurang lebih seluas 4 x 2 m2.

RUANG PANITERA MUDA KHUSUS PHI :

Ruangan Kepaniteraan PHI ini berfungsi untuk menerima permohonan dan gugatan perkara PHI dimana Panitera Muda PHI beserta stafnya menempati ruangan kantor kepaniteraan PHI kurang lebih seluas 4 x 2 m2.

RUANG SUB BAGIAN UMUM :

Sub Bagian Umum bertugas memberikan pelayanan guna terciptanya proses peradilan dan menangani surat-menyurat yang bukan bersifat perkara. Kepala sub-Bagian Umum Pengadilan Negeri Manokwari menempati ruang kantor seluas 6 x 6 m2 beserta staf bagian umum.

RUANG TAMU :

Ruang Tamu Pengadilan Negeri Manokwari menempati ruang kantor seluas 3 x 3 m2.

RUANG MEROKOK :

Ruang Merokok pada Pengadilan Negeri Manokwari menempati ruang kantor seluas 2.5 x 2.5 m2, disediakan bagi pengunjung atau pegawai pengadilan. dilengkapi dengan Air Purifier yang dapat merubah asap rokok menjadi O2.

RUANG TAHANAN :

Pengadilan Negeri Manokwari memiliki 3 Ruang Tahanan yang diperuntukkan bagi para terdakwa untuk menunggu waktu sebelum persidangan bagi mereka dimulai. Ruang tahanan tersebut adalah: Ruang Tahanan Wanita, Ruang Tahanan Pria dan Ruang Tahanan Anak.

MUSHOLLA :

Pengadilan Negeri Manokwari memiliki Musholla yang dapat digunakan oleh pegawai dan pengunjung pengadilan.

TEMPAT PARKIR  :

Area parkir melengkapi fasilitas umum yang disediakan di Pengadilan Negeri Manokwari.

DAFTAR ASET NEGARA :

 I.    ASET TETAP
1.  Tanah Kantor Luas                       :
 6.300 
     Luas Bangunan                           : 
1.105 
2.  Rumah Dinas sebanyak                : 
10 unit

II.    ASET BERGERAK
1.  Kendaraan Roda Empat                : 4 unit
2.  Kendaraan Roda Dua                   : 
18 unit
3.  Komputer           
4.  Laptop
5.  Air Condition
6.  Meja Kerja Kayu
7.  Kursi Direksi
8.  Kursi Sidang
9.  Kursi Citos/Metal/Besi
10.Bangku Sidang/Bangku Panjang Besi/Metal
11.Almari Kayu
12.Rak Kayu/Besi
13.Filling Kabinet
14.Pesawat Telepon
15.Pesawat Fax
16.Brandkas
17.Mesin Tik
18.Gambar Presiden
19.Gambar Wakil Presiden
20.Bendera Merah Putih
21.Bendera Pengadilan
22.Jam Dinding