Telah tercapai Kesepakatan Diversi dan Penghentian Perkara melalui Diversi

Telah tercapai Kesepakatan Diversi dan Penghentian Perkara melalui Diversi dalam perkara No. 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mnk jo No. 5/Pen.Div/2023/PN Mnk, atas nama Anak RKB dengan Korban YR dalam Tindak Pidana Pencurian dengan Kesepakatan Diversi, yaitu permintaan maaf dan pengembalian barang bukti kepada Korban, yang difasilitasikan oleh Markham Faried, S.H. M.H. Hakim Pengadilan Negeri Manokwari.