Ruang Tunggu Ramah Anak Untuk Anak Yang Tidak Ditahan Pengadilan Negeri Manokwari

Sebagai salah satu bentuk pelayanan publik, Pengadilan Negeri Manokwari menyediakan sarana berupa Ruang Tunggu Ramah Anak untuk anak yang tidak ditahan. Ruangan ini diperuntukkan bagi anak yang berkonflik dengan hukum (selanjutnya disebut Anak) yang tidak ditahan untuk menunggu sementara waktu hingga dimulainya persidangan yang menghadirkan Anak tersebut secara langsung.
Sudah seharusnya ruang tunggu Anak dipisah dari ruang tunggu orang dewasa sebagaimana hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 53 ayat 2 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan bahwa “Ruang tunggu sidang Anak dipisahkan dari ruang tunggu sidang orang dewasa”. Selain itu Mahkamah Agung juga telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan, untuk mengoptimalkan pelayanan sidang bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum, sehingga Pengadilan wajib menyediakan ruang tunggu untuk persidangan Anak. Lebih lanjut, jika merujuk pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2176/DJU/SK/PS01/12/2017 tentang Pedoman Standar Minimal Sarana dan Prasarana Pengadilan Ramah Anak, berdasarkan diktum Kelima telah diatur mengenai Ruang Tunggu Ramah Anak untuk anak yang tidak ditahan.
Dibentuknya ruangan tunggu ramah anak ini juga merupakan satu wujud nyata dalam menciptakan Pengadilan Negeri Manokwari yang ramah anak