HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Sejarah Pengadilan Negeri

Sejarah Pengadilan

Di halaman ini dijelaskan mengenai sejarah Pengadilan Negeri Manokwari                                                                                                                    

 

 

PROFIL PENGADILAN NEGERI/PHI/TIPIKOR MANOKWARI

 

Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Manokwari

Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Manokwari merupakan salah satu peradilan umum di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Manokwari dibentuk berdasarkan :

1. Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 8) tentang Pemerintahan di wilayah Irian Barat segera setelah diserahkan kepada Republik Indonesia;

2. Undang-undang No. 19 Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 107) tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman;

3. Undang-undang No. 13 tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 70) tentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung;

4. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 tahun 1963 (Lembaran Negara tahun 1963 No. 42) tentang tindakan-tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan kekuasaan, acara dan tugas Pengadilanpengadilan sipil dan Kejaksaan di Propinsi Irian Barat;

5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004, tentang atas Perubahan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang mahkamah Agung R.I

6. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004, tentang peubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

 

SEJARAH PENGADILAN NEGERI/PHI/TIPIKOR MANOKWARI

Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Manokwari merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum yang terbentuk pada tahun 1963. Pada waktu itu, Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Manokwari bermula dari keluarnya Surat Penetapan Presiden Nomor 12 Tahun 1963 tentang Pengadilan Tinggi Istimewa Kotabaru berkedudukan di Holandia (Jayapura) yang membawahi Pengadilan Negeri di Wilayah Provinsi Irian Barat.

Pengadilan Negeri Manokwari berdiri  pada tahun 1966 dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden  Republik Indonesia Nomor: 6 tahun 1966 (6/1966),  tanggal 12 April 1966 (Jakarta); dan Lembaran Negara (LN) 1966/ 18; Tambahan Lembaran Negara (TLN) No. 2802.

Pengadilan Negeri Manokwari beralamat di Jalan Yos Sudarso Fanindi Manokwari dan memiliki membawahi wilayah Kabupaten Manokwari, Biak, Fakfak, Sorong dan Wamena. Keadaan ini sangat menghambat kelancaran pekerjaan, berhubung dengan besarnya jarak antara masing-masing tempat tersebut dan keadaan perhubungan, dan dengan terbentuknya Pengadilan-pengadilan Negeri di kota-kota tersebut, maka daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari menjadi hanya meliputi wilayah Kabupaten Administratip Manokwari saja.

Pada Tahun 1983 dimulai pembangunan gedung yang baru dan tahun 1986 Pengadilan Negeri Manokwari Berpindah ke lokasi yang baru yaitu Gedung Pengadilan Negeri Manokwari yang beralamatkan di Jalan Pahlawan Sanggeng Manokwari. Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari adalah meliputi: Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak, yang batas-batasnya adalah :

- Sebelah Utara      : Berbatasan dengan Samudera Pasifik;

- Sebelah Selatan   : Berbatasan dengan Kabupaten Pegunungan Afak dan Manokwari Selatan;

- Sebelah Timur       : Berbatasan dengan Samudera Pasifik;

- Sebelah Barat       : Berbatasan dengan Kabupaten Tambrauw 

Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari dibentuk pada bulan Januari Tahun 2006 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 2005 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 153/KMA/SK/X/2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada 15 Pengadilan termasuk Pengadilan Negeri Manokwari maka sejak tahun 2011.

Pejabat-pejabat yang pernah menjadi pimpinan Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Manokwari sejak Tahun 2000 menurut catatan yang berhasil dikumpulkan adalah :

1.      Zaid Umar Bobsaid (2000-2002)

2.      Hery Supriyono, SH.,M.Hum (2003-2005)

3.      Hari Maryato, SH (2005-2007)

4.      Jan Manoppo, SH (2007-2008)

5.      P.H. Hutabarat, SH.,M.Hum (2008-2010)

6.      H. Muslim, SH (2010-2012)

7.      Tarima Saragih, SH.,MH (2012-2014)

8.      Maryono, SH.,M.Hum (2014-2016)

9.      Aris Singgih Harsono, SH.,MH (2016-2018)

10.   Heru Hanindyo, SH.,SE.,MH.,MM.,LLM (2018-2019)

11.   Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, S.H. (2020-2021)

12.   Cahyono Riza Adrianto, S.H.,M.H. (2021-2022)

12.   Berlinda Ursula Mayor, S.H., L.L.M. (2022-SEKARANG)